Puasa Ramadhan: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuan
Puasa Ramadhan: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuan
definisi
Puasa di bulan Ramadhan merupakan implementasi dari rukun iman yang keempat yang telah Allah SWT perintahkan kepada seluruh hamba-Nya yang beriman.
Namun, menjalankan puasa di bulan Ramadhan juga memiliki hubungan yang sangat erat antara manusia dengan sesamanya, misalnya terciptanya rasa simpati dan kebersamaan, terciptanya semangat yang saling membantu, saling membantu, dan masih banyak lagi. Lebih lanjut puasa merupakan salah satu bentuk ketetapan Allah SWT yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman, tujuan puasa dalam hukum Islam adalah untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kita.
Rukun Puasa Ramadhan
1. Niat
Niat dan doa di bulan Ramadhan merupakan fase penting dalam menjalankan puasa Ramadhan atau ibadah lainnya. Dimana persiapan puasa Ramadhan yang datang sebelum puasa atau bentuk ibadah lainnya.
Niat sholat puasa Ramadhan diungkapkan sebelum fajar. Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh 5 perawi dari Hafsah.
2. Kegagalan
Hindari makan, minum, hubungan seksual, atau hal lain yang bisa membatalkan puasa.
Syarat puasa Ramdhan
1. Persyaratan wajib untuk berpuasa
Dengan syarat wajib berpuasa diartikan bahwa orang yang sudah sampai pada waktu tertentu wajib melaksanakan ibadah itu.
Lihat juga: plak
Syarat wajib puasa adalah:
Masuk akal
Artinya puasa adalah wajib bagi mereka yang berpikiran arif sebagai manusia. Dengan tidak gila, secara tidak sadar (koma).
Baligh
Artinya, puasa wajib bagi mereka yang sudah puber di sisi syarak.
Cepat kuat
Artinya seseorang yang sedang dalam keadaan sakit dibebani dengan puasa, mis. B. oleh penyakit yang dideritanya, atau oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (seorang musafir) yang tidak dituntut untuk berpuasa.
2. Kondisi puasa
Islam
Artinya puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi umat Islam dan bukan bagi yang tidak beriman.
Mumayiz
Artinya, dapat dibuat perbedaan antara apa yang baik dan yang tidak
Hal sakral tentang menstruasi dan melahirkan bagi wanita
Artinya, wanita yang sedang haid atau melahirkan tidak diperbolehkan berpuasa, tetapi harus mengganti di hari lain sebanyak puasa yang dia tinggalkan bulan itu.
Hal-hal yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa
1. Dalam perjalanan panjang
Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh atau yang sedang bepergian dengan ukuran yang diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Qashar, dan tujuan bepergian bukanlah untuk maksiat. Mereka yang mengalami hal ini diharuskan untuk berpuasa satu hari lagi
2. Orang tua lansia
Mereka yang tidak kuat berpuasa karena sudah tua dan tidak mampu beribadah. Orang-orang seperti itu tidak wajib menghakiminya, tetapi wajib mempertunjukkan Fidyah jika bisa mempertunjukkannya.
3. Dalam keadaan sakit
Mereka yang sakit dan bisa sembuh. Ada kewajiban bagi orang-orang tersebut untuk menjalankan puasanya di kemudian hari setelah sembuh. Namun, jika tidak bisa, ia wajib membayar Fidyah jika mampu.
LIHAT JUGA :
https://vhost.id/
https://busbagus.co.id/
https://zalala.co.id/
https://namabayi.co.id/
https://jilbabbayi.co.id/
https://multi-part.co.id/
https://mvagusta.co.id/
https://penirumherbal.co.id/
https://montir.co.id/
https://duniabudidaya.co.id/